KEPPRES
PEMBENTUKAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN
Pasal 14
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua dan/atau
Anggota Komite diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Ketua dan/atau Anggota Komite tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan.
