KEPPRES
PEMBENTUKAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN
Pasal 15
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Direktorat dan Sekretariat Badan Pengatur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) adalah jabatan struktural eselon IIa.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) adalah
jabatan struktural eselon IIIa.
(3) Sub Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) adalah
jabatan struktural eselon IVa.
Pasal 16 …
PRESIDEN
