KEPPRES
PEMBENTUKAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN
Pasal 13
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Direktur dan kelompok kerja, serta Sekretaris Badan Pengatur,
Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan pegawai lainnya di bawah jabatan-jabatan tersebut adalah pegawai Badan Pengatur berstatus Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan.
(2) Pembinaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku
pejabat pembina kepegawaian.
