KEPPRES
PEMBENTUKAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN
Pasal 12
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Pengatur,
dibentuk Sekretariat Badan Pengatur yang dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengatur.
(2) Sekretariat Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
membawahkan 3 (tiga) Bagian dan masing-masing Bagian membawahkan 2 (dua) Sub Bagian.
Pasal 13...
PRESIDEN
