KEPPRES
PEMBENTUKAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN
Pasal 11
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terdiri atas 2
(dua) bidang yang merupakan Direktorat-direktorat, masing-masing dipimpin oleh seorang Direktur.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing
membawahkan 2 (dua) kelompok kerja.
(3) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas
pejabat fungsional yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
