KEPPRES
PENGESAHAN PROTOCOL 3 TYPES AND QUANTITY OF ROAD VEHICLES
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2000
ttd.
