KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN
Pasal 3
(1) Besarnya Tunjangan Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I Keputusan Presiden ini.
(2) Besarnya Tunjangan Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II Keputusan Presiden ini.
