KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN
Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, diberikan Tunjangan Pemeriksa Paten setiap bulan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, diberikan Tunjangan Pemeriksa Merek setiap bulan.
