KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pemeriksa Paten dan Tunjangan Pemeriksa Merek dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan
fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
