KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1999 tentang BADAN PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERNEGARA
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
Kepala Mempunyai tugas: a. memimpin BPKB sesuai dengan tugas yang telah digariskan dalam peraturan yang berlaku dan kebijaksanaan pemerintah, serta membina sumber daya BPKB agar berdaya guna dan berhasil guna; b. MENETAPKAN kebijkasanaan pengkajian dan pembudayaan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi; c. melaksanakan kerja sama dengan lembaga pemerintah, organisasi polotik dan kemasyarakatan, dan lembaga lainnya.
