KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1999 tentang BADAN PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERNEGARA
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Susunan organisasi BPKB terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Pengkajian Kehidupan Bernegara; d. Deputi Bidang Sosialisasi dan Pembudayaan Kehidupan Bernegara. (2) Di lingkungan BPKB dapat dibentuk Kelompok Tenaga Ahli.
