KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
Pasal 9
BAB 2 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
