Pasal 62
BAB 4 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan intelijen, patroli, dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan
perundang-undangan kepabeanan dan cukai, serta pelayanan kepabeanan atas sarana
pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang;
penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
pelaksanaan pemungutan bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pelaksanaan perbendaharaan penerimaan, penangguhan,
penagihan, dan pengembalian bea masuk dan cukai;
pemberian pelayanan teknis dan kemudahan di bidang kepabeanan dan cukai;
penelitian dokumen pemberitahuan impor dan ekspor barang, nilai pabean, dan fasilitas impor,
pemeriksaan barang dan pemeriksaan badan;
penetapan …
penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, nilai pabean, dan sanksi administrasi berupa denda;
pelayanan atas pemasukan, pemuatan, pembongkaran, penimbunan barang serta pengawasan
pelaksanaan pengeluaran barang ke dan dari kawasan pabean;
- penelitian dokumen cukai, pemeriksaan pengusaha barang kena cukai dan urusan perusakan pita
cukai;
pembukuan dokumen kepabeanan dan cukai serta dokumen lainnya;
pengendalian dan pelaksanaan urusan perizinan kepabeanan dan cukai;
pemeriksaan pabean dan pengawasan pelaksanaan penimbunan dan pengeluaran barang di
tempat penimbunan pabean dan tempat penimbunan berikat, pengelolaan tempat penimbunan
pabean dan pelaksanaan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai;
- pelaksanaan pengolahan data dan penyajian laporan kepabeanan dan cukai serta penerimaan
dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
- pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
