Pasal 6
BAB 2 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Anggaran menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan pembahasan rencana anggaran rutin dan pembangunan, anggaran
dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- penelaahan dan penilaian keserasian antara rencana anggaran dan kegiatan dengan
pelaksanaannya di daerah;
pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran;
pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran rutin dan pembangunan serta anggaran
dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- pelaksanaan revisi rencana anggaran rutin dan pembangunan serta anggaran dekonsentrasi dan
tugas pembantuan;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana perimbangan;
pembinaan pengelolaan kekayaan negara dan penerimaan negara bukan pajak;
pembinaan pelaksanaan dan penatausahaan anggaran;
pengawasan kewenangan perbendaharaan (ordononansering) dan bendaharawan umum
(komptabel) yang dilaksanakan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dan pelaksanaan
verifikasi oleh Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran;
- pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.
