KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
Pasal 59
BAB 4 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
