KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
Pasal 58
BAB 4 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari 1 (satu) Bagian dan
sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang.
(2) Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian, dan setiap Bidang terdiri dari
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi.
