Pasal 56
BAB 4 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
pengendalian, evaluasi pelaksanaan dan pemberian perijinan, pembebasan, keringanan, dan
penangguhan di bidang kepabeanan serta pemberian fasilitas di bidang cukai;
- pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi pencegahan pelanggaran
peraturan perundang-undangan, penindak-an, dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan
dan cukai;
- pemberian bimbingan teknis, pengawasan, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan
cukai unit-unit operasional di daerah wewenang;
pelaksanaan verifikasi dokumen dan audit di bidang kepabeanan dan cukai;
pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di
PRESIDEN
bidang kepabeanan dan cukai serta hasil temuan verifikasi dan audit;
pengendalian dan pengelolaan sarana operasional dan senjata api;
pelaksanaan pengawasan teknis atas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai;
pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
