KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
Pasal 53
BAB 4 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
PRESIDEN
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
Bagian Pertama
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
