KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
Pasal 52
BAB 3 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan daerah wewenang Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
