KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
Pasal 49
BAB 3 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penyuluhan dan pelayanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat;
pengamatan potensi perpajakan dan pembuatan monografi pajak
pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan dalam rangka membantu Kantor
Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
- pelaksanaan administrasi Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.
