KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
Pasal 46
BAB 3 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak ditetapkan
oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kelima
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan
