KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
Pasal 34
BAB 3 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan oleh Menteri
Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
PRESIDEN
pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Ketiga
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
