KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
Pasal 33
BAB 3 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(1) Kantor Pelayanan Pajak terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan sebanyak-banyaknya 8 (delapan)
Seksi.
(2) Kantor Pelayanan Pajak dapat membawahkan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan.
