KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
Pasal 28
BAB 3 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan
oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Kantor Pelayanan Pajak
