KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
Pasal 27
BAB 3 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PRESIDEN
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 1 (satu) Bagian dan sebanyak-banyaknya 5
(lima) Bidang.
(2) Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian, dan setiap Bidang terdiri dari
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi.
