Pasal 25
BAB 3 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak menyelenggarakan fungsi:
- pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal yang ada dalam wilayah
wewenangnya;
pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan;
pemantauan, pengolahan dan penyajian informasi perpajakan, registrasi, dan evaluasi data Wajib
Pajak serta pembinaan potensi perpajakan wilayah;
bimbingan penyuluhan dan pelaksanaan kerja sama perpajakan;
penyelesaian keberatan dan pengurangan;
pembetulan surat ketetapan pajak;
pelaksanaan urusan banding Wajib Pajak;
pemantauan dan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, penyidikan, dan
penagihan pajak;
pemeriksaan dan penyidikan pajak;
pelaksanaan pengawasan teknis atas pelayanan, penyuluhan, pemeriksaan, dan penyidikan di
bidang perpajakan;
- pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
