KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
Pasal 24
BAB 3 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas melaksana-kan bimbingan teknis, evaluasi,
dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
