Pasal 12
BAB 2 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara menyelenggarakan fungsi:
pengujian ..
pengujian terhadap permintaan pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan
perbendaharaan;
penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) atas nama Menteri Keuangan;
penyaluran pembiayaan atas beban anggaran;
penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara;
pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
penatausahaan penerimaan negara bukan pajak;
pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan-temuan hasil pemeriksaan;
pelaksanaan administrasi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
