KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
Pasal 101
Guna tercapainya kesatuan gerak yang serasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Departemen
Keuangan di wilayah yang bersangkutan maka semua instansi vertikal Departemen Keuangan yang
berada di Propinsi dikoordinasikan oleh Kepala Instansi Vertikal yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh
Menteri Keuangan.
