KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN SENI DAN BUDAYA
Pasal 8
Selain memberikan dukungan pemanfaatan seni dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan atas pelaksanaan pemanfaatan seni dan budaya daerahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
