Pasal 7
(1) Pelaksanaan pemanfaatan seni dan budaya dilakukan dengan dukungan: a. sarana dan prasarana; b. kemudahan; c. sumber daya manusia. (2) Dukungan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana seni dan budaya yang memadai. (3) Dukungan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui pemberian keringanan dan bantuan pelayanan di bidang perpajakan, bea masuk, keimigrasian, perizinan, dan bidang lain berkenaan dengan pelaksanaan pemanfaatan seni dan budaya. (4) Dukungan ...
(4) Dukungan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pendidikan dan/atau pelatihan di bidang seni dan budaya. (5) Dukungan dalam pemanfaatan seni dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
