KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN
Pasal 11
BAB 3 — DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN/KOTA
(1) Dewan Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota dalam : a. merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan dan Dewan Provinsi; b. merumuskan kebijakan dalam rangka mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan;
c. melaksanakan evaluasi dan pengendalian perwujudan ketahanan pangan Kabupaten/Kota. (2) Tugas Dewan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi.
