Pasal 12
BAB 3 — DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN/KOTA
(1) Organisasi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Dewan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota selaku Ketua Dewan Kabupaten/Kota. (2) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Kabupaten/Kota dibantu oleh Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota. (3) Sekretariat Dewan Kabupaten/Kota secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja/perangkat daerah Kabupaten/Kota yang menangani tugas dan fungsi ketahanan pangan. (4) Sekretariat Dewan Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kabupaten/Kota. (5) Apabila dipandang perlu, untuk pelaksanaan tugas Dewan Kabupaten/Kota, Ketua Dewan Kabupaten/Kota dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri atas tenaga ahli dan unsur pejabat pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketahanan pangan Kabupaten/Kota.
