KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN
Pasal 10
BAB 3 — DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN/KOTA
Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Kabupaten/Kota sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Kabupaten/Kota membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Dewan Kabupaten/Kota yang diketuai oleh Bupati/Walikota.
