KEPPRES
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Pasal 7
(1) Wakil Sekretaris mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam
memimpin Sekretariat serta kegiatan lain yang ditugaskan oleh
Sekretaris.
(2) Apabila Sekretaris berhalangan dalam menjalankan tugas, maka
Wakil Sekretaris mewakili Sekretaris.
