KEPPRES
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Pasal 4
Organisasi Sekretariat terdiri dari :
- Sekretaris;
- Wakil Sekretaris;
- Bagian, sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat( Subbagian;
- Sekretaris Pengganti yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Kedua Sekretaris
