KEPPRES
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan program kerja dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga;
- pelayanan administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan;
- penghimpunan dan pengklasifikasian putusan Pengadilan Pajak dan penyelenggaraan perpustakaan;
- pelayanan administrasi peninjauan kembal putusan Pengadilan Pajak;
- pelayanan administrasi yurisprudensi putusan Pengadilan Pajak;
- pengolahan data dan pelayanan informasi;
- pelayanan administrasi persiapan persidangan;
- pelayanan administrasi persidangan;
- pelayanan administrasi penyelesaian putusan.
ORGANISASI Bagian Pertama Susunan Organisasi Sekretariat
