KEPPRES
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Pasal 13
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan
atas pertimbangan Pimpinan Pengadilan Pajak.
(2) Pejabat lainnya di lingkungan Sekretariat diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri Keuangan atas usul Sekretaris setelah mendapat pertimbangan Pimpinan Pengadilan Pajak.
PEMBIAYAAN
