KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN CONVENTION (NUMBER 87) CONCERNING...
Pasal 8
- Dalam melaksanakan hak-hak yang dimuat dalam Konvensi ini pekerja dan pengusaha organisasi-organisasi mereka masing-masing, sama seperti orang-orang lain atau perkumpulan-perkumpulan lainnya, harus menghormati hukum negara setempat.
- Hukum negara setempat tidak menghalangi, ataupun dibuat untuk menghalangi, jaminan-jaminan yang dimuat dalam Konvensi ini.
