KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN CONVENTION (NUMBER 87) CONCERNING...
Pasal 7
Penerimaan kepribadian yang sah oleh organisasi-organisasi, federasi-federasi, konfederasi-konfederasi pekerja dan pengusaha tidak tunduk pada kondisi-kondisi karakter sebagaimana untuk membatasi penerapan ketentuan-ketentuan dalam pasal 2, 3, dan 4 diatas.
