KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN CONVENTION (NUMBER 87) CONCERNING...
Pasal 9
- Tingkat dari jaminan yang dimuat dalam Konvensi ini berlaku untuk anggota angkatan bersenjata dan polisi ditentukan oleh hukum nasional atau peraturan perundangan.
- Berkaitan dengan prinsip yang dinyatakan dalam ayat 8 pasal 19 Undang-undang Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, ratifikasi Konvensi ini oleh anggota manapun dianggap tidak mempengaruhi hukum yang sedang berlaku, penghargaan yang diterima (award), kebiasaan atau perjanjian demi kebaikan anggota-anggota angkatan bersenjata atau polisi menikmati hak apapun yang dijamin oleh Konvensi ini.
