KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 18
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Umum adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi BATAN di bidang umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
