KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 19
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Umum mempunyai tugas membantu Direktur Jenderal dalam membina dan mengawasi pelaksana an program, memberikan pelayanan teknis dan administrasi umum serta melaksanakan pengaturan dan pengawasan di bidang umum.
