KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 17
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Pengkajian Sains dan Teknologi Nuklir membawahkan : a. Pusat Pengkajian Teknologi Nuklir; b. Pusat Pengkajian Energi Nuklir; c. Pusat Pengembangan Informatika; d. Pusat Standardisasi dan Penelitian Keselamatan Radiasi; e. Pusat Penelitian Teknologi Keselamatan Reaktor.
