KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 16
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengkajian Sains dan Teknologi Nuklir menelenggarakan fungsi : a. melaksanakan pengkajian dan merencanakan program sins dan teknologi nuklir; b. melaksanakan pengkajian dan merencanakan program energi nuklir; c. melaksanakan program informatika; d. membina dan melaksanakan penelitian di bidang keselamatan radiasi dan standardisasi; e. membina dan melaksanakan penelitian di bidang teknologi keselamatan reaktor.
