KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 15
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Pengkanian Sains dan Teknologi Nuklir mempunyai tugas membantu Direktur Jenderal dalam melaksankan pengkajian dan perencanaan program energi, sain dan teknologi nuklir, melaksanakan program informatika, melaksanakan penelitian keselamatan radiasi serta penelitian teknologi keselamatan reaktor di bidang pengkajian sains dan teknologi nuklir.
