KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 14
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Pengkajian Sains dan Teknologi Nuklir adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi BATAN di bidang pengkajian sains dan teknologi nuklir yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
