PENGESAHAN INSTRUMENTS AMENDING THE CONSTITUTION AND THE
Pasal 1
Mengesahkan Instruments Amending the constitution and the Convention of International Telecomunication Union, Marrakesh, 2002 (Instrumen Perubahan Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Marrakesh, 2002) yang telah ditandatangani delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Marrakesh, Maroko, pada tanggal 18 Oktober 2002 dengan beberapa persyaratan (reservations), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Instruments Amending dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PRESIDEN
Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Marrakesh, Maroko, pada tanggal 18 Oktober 2002, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Instruments Amending the constitution and the Convention of International Telecomunication Union, Marrakesh, 2002 (Instrumen Perubahan Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Marrakesh, 2002), sebagai hasil Konferensi yang memiliki Kekuasaan Penuh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Instruments Amending tersebut dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1996 tentang Pengesahan Constitution and Convention of the International Telecomunication Union, Geneva, 1992 (Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Jenewa, 1992) besrta Instrumen Amandemennya, Kyoto, 1994;
