KEPPRES
PENGESAHAN INSTRUMENTS AMENDING THE CONSTITUTION AND THE
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PRESIDEN
Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
ttd.
