KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 43
(1)Dalam dokumen pengadaan diwajibkan memberikan preferensi harga
untuk barang produksi dalam negeri, dan penyedia jasa pemborongan nasional.
(2)Untuk pengadaan barang/jasa internasional yang dibiayai dengan
pinjaman luar negeri, besarnya preferensi harga untuk barang produksi dalam negeri setinggi-tingginya 15% (lima belas persen) di atas harga penawaran barang impor, tidak termasuk bea masuk.
(3)Besarnya preferensi harga untuk pekerjaan jasa pemborongan yang
dikerjakan oleh kontraktor nasional adalah 7,5% (tujuh koma lima persen) di atas harga penawaran terendah dari kontraktor asing.
Bagian Kelima Penggunaan Produksi Dalam Negeri
